Sabtu, 04 Agustus 2018

RIBA

Bismillah

Definisi Riba

Riba ( الربا) secara bahasa bermakna: ziyadah ( زيادة – tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Firman Allah dalam QS. An-Nisa’: 29

يايها الذين امنوا لا تاكلوا اموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم ولاتقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما

"Wahai orang-orang yang berimana! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dassar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”

Dalil Tentang Larangan Riba

Larangan Riba dalam Al-Qur’an

QS. Ar-Rum: 39

وما اتيتم من ربا ليربوا في اموال الناس فلا يربوا عند الله وما اتيتم من زكوة تريدون وجه الله فاولإك هم المضعفون

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhoan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”

Riba yang seolah-olah sebagai perilaku tolong-menolong antar sesama manusia, agar harta manusia bertambah. Padahal dalam pandangan Allah  sesuatu itu tidak menjadi bertambah (pahalanya).

QS. An-Nisa: 160-161

فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبت احلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا (160) واخذهم الربوا وقد نهواعنه
واكلهم اموال الناس بالباطل واعتدنا للكفرين منهم عذابا اليما (161)

“Karena kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan bagi mereka makanan yang baiik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. (160)
Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih. (161)”

Ayat diatas mengandung ancaman kepada orang-oyang yang menjalankan riba, dengan balasan azab yang pedih.

QS. Ali Imran: 130

يايها الذين امنوا لا تاكلوا الربوا اضعافا مضعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون (130)

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”

Diriwayatkan oleh Al-Firyabi dari Mujahid, dia berkata: Dulu, orang-orang terbiasa jual beli dengan sistem tempo. Jika telah jatuh tempo namun pembeli belum mampu membayarnya, maka si penjual akan menambahkan harga dengan memberikan tenggang waktu tambahan. Maka turunlah ayat tersebut.

Beliau juga meriwayatkan dari Atha’, dia menuturkan: pada masa jahiliyah, orang-orang sering memberi hutang kepada bani Nadhir. Jika telah jatuh tempo namun orang-orang bani Nadhir belum bisa melunasinya, maka mereka akan berkata, “Kami akan mengambil ribadari kalian, sekaligus penambahan tenggang waktu pembayarannya .” Maka turunlah ayat, yangartinya, “Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 130)

QS. Al Baqarah: 278-279

يايها الذين امنوا اتقوا الله وذروامابقي من الربوا انكنتم مؤمنين (278) فانلمتفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وانتبتم
فلكمرءوس اموالكم لا تظلمون ولا تظلمون (279)

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.(278)
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)”

Larangan Riba dalam Hadits

Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw, bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (HR Muslim no. 2971, dalam kitab al-Masaqqah)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah saw, bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, dimana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki dengan batu di tangannya. Laki-laki yang ditengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku diberitahu bahwa laki-laki yang ditengah sungai itu ialah orang yang memakan riba.’” (HR Bukhari no. 6525, kitab at-Ta’bir)

Jabir berkata bahwa Rasulullah saw. mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semua sama.” (HR Muslim no. 2995, kitab al-Masaqqah)

Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw, bersabda “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang palin rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”

Jenis-Jenis Riba
Riba Qard
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Jenis Barang Ribawi

Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya;
Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Fatwa Tentang Riba Di Indonesia

Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi/keuangan di luar Zakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), keuangan secara umum (1976), dan koperasi simpan-pinjam (1989).
Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan:
Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah;
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal;
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlak, termasuk perkara musytabihat;
Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam.

Dampak Riba
Beberapa Dampak Riba Pada Individu

Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak kan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta’ala berfirman:
واذهم الربا وقد نهواعنه واكلهم اموال الناس بالباطل واعتدنا للكافرين منهم عذابا اليما
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 161)
Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
Pelaku (baca:pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta’ala berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentangAllah dan Rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279).”

Dampak Pada Ekonomi

Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.

Dampak Bagi Sosial

Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntngan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Siapa pun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan: berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti untung.

Referensi:

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariiah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press

As-Suyuthi, Imam. Tahqiq: Syaikh Hafizh Syi’isya’. 2016. Asbabun Nuzul. terj. Muhammad Miftahul Huda. Solo: Insan Kamil

http://pengusahamuslim.com/1110-riba-dan-dampak-buruknya.html

Qur’an Hafalan Dan Terjemah. 2015. Jakarta: Almahira

-Risma Yunita
Ketua Bidang Hikmah
PK IMM FAI
Cabang Kota Tangerang
Periode 2017 - 2018

FEMINISME, DAN PANDANGANNYA DALAM ISLAM

Bismillah
Feminisme merupakan gerakan mengubah kedudukan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan persamaan derajat dengan laki-laki. Gerakan feminisme ini berkembang pada abad pertengahan Eropa, yaitu pada abad 16-18 M.  Feminisme lahir karena adanya ketidakadilan dan penindasan terhadap kaum wanita. Misalnya dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof Will Durant, “Di Roma, hanya kaum lelaki yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa awal negara republik. Lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya menjadi miliknya pribadi … Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.” Itu salah satu contoh yang masalah yang dihadapi kaum wanita. Masih banyak diskriminasi, penindasan dan kekerasan yang dihadapi wanita di belahan dunia sana.
Nah persamaan gender yang seperti apa yang biasa digaungkan oleh kaum feminisme? Jadi feminisme itu mempunyai beberapa jenis, ada Feminisme Liberal (pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah Negara), Feminisme Radikal (yang disuarai olehnya adalah melawan kekerasan seksual dan industri pornografi), Feminisme post modern (ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial), Feminisme anarkis (paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriaki-dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan), Feminisme Marxis (negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja), Feminisme Sosialis (Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan), Feminisme Postkolonial (Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama), Feminisme Nordic (lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktik-praktik yeng bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara).
Jadi Feminisme meyakini bahhwa wanita sama seperti pria, wanita memiliki kebebasan mutlak atas tubuh, diri, dan hidupnya. Wanita bebas memilih dalam memngelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di luar rumah tangga. Salah satu budaya feminis barat yaitu seks bebas. Seperti dikatakan sebelumnya dia bebas atas dirinya. Padahal dengan memperlakukan dirinya seperti itu, akibatnya buruk untuk dirinya. Efek yg terjadi seperti kehamilan, aborsi, prostitusi, perceraian hingga single mother.
Ayunda Nelis pernah mengatakan, “mau tidak mau, suka tidak suka. Aktivis perempuan memang menyuarakan hal ini, tapi dengan presfektif yang berbeda. Bahwa presfektif tersebut adalah Al-Qur’an dan Hadist”. Jadi bagaimana Islam memandan gender?
Allah memberikan kesempatan yang sama bagi laki2 dan perempuan di dalam beribadah.

Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Az-Zariyat : 56, yg artinya
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia agar mereka beribadah kepada Ku”

Di hadapan Allah, yang membedakan manusia satu dengan yang lain adalah ketaqwaannya.

Firman Allah Ta’ala dalam Qur’an Surat Al-Hujuraat: 13 yg artinya
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.”

Perempuan dan laki-laki mempunyai kodratnya masing-masing. Salah satunya adalah wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, sedang pria sebagai pemimpin dan pelindung keluarga. Peran sebagai ibu dijalankan sejak wanita hamil, melahirkan, menyusui, hingga masa pengasuhan dan pendidikan anak. Ibu adalah pendidik utama dan pertama bagi anak-anaknya. Bagaimana kepribadian anak yang kelak terbentuk ketika dewasa, itulah hasil pendidikan ibu. Bahkan ibulah yang menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada pihak lain, karena sang ibu yang memilih pihak tersebut.
Peran sebagai pengatur rumah tangga dijalankan sejak wanita menikah. Sebagai pengatur di sini tidak sekadar mengatur keadaan fisik rumah tangganya, tetapi lebih besar lagi, yaitu mengatur agar siapapun dan aktivitas apapun yang ada dalam rumah tangganya senantiasa berjalan di atas jalan ketaqwaan.
Ringankah tanggung jawab itu? Tidak, tugas ini sangat berat. Karenanya Allah membebankan tugas kepemimpinan, pencarian nafkah, dan perlindungan kepada pria. Dari sini terlihat, pembedaan peran wanita dan pria dalam keluarga tidak bisa dianggap sebagai bentuk penindasan atas kaum wanita sebagaimana anggapan kaum feminis.

Dari pembagian peran dan tugas masing itu maka akan mendapatkan balasan yang setimpal. Sekecil apapun kebaikan yang dilakukan oleh wanita atau pria, akan mendapat pahala yang sama. Demikian juga dengan dosa. Oleh karena itu, baik pria atau wanita bebas berlomba-lomba dalam kebaikan. Mereka memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran.

Firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Zalzalah ayat 7-8 yang artinya
“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan) nya”
Kaum feminisme menganggap bahwa kemuliaan wanita atau pria ditentukan oleh kesetaraan hak dan kewajiban, yang berarti tolok ukurnya adalah kuantitas aktivitas, bukan kualitas. Sehingga seorang wanita yang hanya berperan sebagai ibu rumah tangga dipandang kurang mulia dibandingkan dengan yang merangkap bekerja di luar rumah, tanpa kemudian membandingkan kualitas pelaksanaan masing-masing aktivitas.
Itu tidak berarti Islam melarang Muslimah beraktivitas di luar rumah, tetapi mengaturnya agar kehormatan wanita tetap terjaga. Ada bidang-bidang tertentu yang justru wajib dipegang oleh Muslimah, misalnya dokter spesialis kandungan dan kebidanan, perawat, bidan, atau guru. merujuk pada gerakan Ayahanda A. dahlan pada masanya yg sangat memberikan perhatian pada kaum wanita di masa itu, ayahahnda bertanya pada kaum wanita “kalian malu ndak? Kalu apa yg jadi aurat kalian dilihat laki-laki? Para wanita menjawab serentak “malu”. “Maka jadilah dokter bersalin untuk membantu para wanita lain dalam proses melahirkan. Supaya tidak ditangani laki-laki”
-Risma Yunita
Ketua Bidang Hikmah
PK IMM FAI
Cabang Kota Tangerang
Periode 2017-2018