Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang
berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sedangkan
pengertian yang beredar menurut masyarakat luas judi adalah taruhan
(biasanya uang) dimana yang menang akan mengambil uangnnya dan yang
kalah akan rugi. Di dalam transaksi ekonomi pun banyak kita temui
transaksi-transaksi yang mengandung judi. Misalnya saja konsep asuransi
jiwa konvensional, dikatakan bahwa asuransi jiwa bertujuan untuk
mengurangi dampak kerugian asset yang diderita oleh pemiliknya atau
pihak-pihak yang menjadi tanggungan pemilik asset tersebut, dengan cara
memberikan kompensasi kerugian sehingga tujuan-tujuan finansial orang
tersebut tetap tercapai. Disini ada permainan spekulatif, dimana bila
pihak tertanggung mengalami kecelakaan berat yang memerlukan biaya
banyak sedangkan premi yang baru dibayarkakn oleh pihak penanggung hanya
beberapa dan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan,
maka aka ada pihak yang rugi dan pihak yang untung, yaitu pihak
tertanggung untung dan perusahaan asuransi rugi. Parahnya lagi ada satu
produk asuransi jiwa konvensional dimana dikhususkan untuk masyarakat ke
bawah, yang preminya kecil, namun konsepnya bila pihak tertanggung ini
tidak mengalami kecelakaan sedikit pun sampai batas berakhiran
pembayaran asuransi maka uang yang sudah masuk ke perusahaan asuransi
akan menjadi milik perusahaan asuransi. Disini berarti pihak tertanggung
mengalami kerugian dan pihak perusahaan asuransi mengalami keuntungan.
Contoh lain adalah transaksi dari pasar modal konvensional, karena
disitu harga saham adalah fluktuatif, maka di situ biisa disebut
judinya.
Betapa tidak berkahnya perbuatan ini, karena judi termasuk
dosa besar, firman Allah dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219,
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi.
Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. “Dan mereka
menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan.
Katakanlah , “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikian Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”(219).
Judi adalah perbuatannya syaitan, dampak judi akan menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara umat manusia, seperti yang diterangkan
Allah Ta’ala dalam Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 90-91, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, minuman keras, berjudi,
(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”(90) Dengan minuman keras
dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat
Allah dan melaksanakan shalat, maka tidaklah kamu mau berhenti?”(91).
1. Aplikasi KBBI Offline
2. Qur’an Hafalan Dan Terjemah, (Jakarta: Almahira, 2015), h. 34.
3.Ibid, h. 123.
-Risma Yunita
Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi
PK IMM FAI (2016-2017)
Cabang Kota Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar