Sabtu, 27 Mei 2017

Pengertian Judi dan Kegiatannya dalam Ekonomi

Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sedangkan pengertian yang beredar menurut masyarakat luas judi adalah taruhan (biasanya uang) dimana yang menang akan mengambil uangnnya dan yang kalah akan rugi. Di dalam transaksi ekonomi pun banyak kita temui transaksi-transaksi yang mengandung judi. Misalnya saja konsep asuransi jiwa konvensional, dikatakan bahwa asuransi jiwa bertujuan untuk mengurangi dampak kerugian asset yang diderita oleh pemiliknya atau pihak-pihak yang menjadi tanggungan pemilik asset tersebut, dengan cara memberikan kompensasi kerugian sehingga tujuan-tujuan finansial orang tersebut tetap tercapai. Disini ada permainan spekulatif, dimana bila pihak tertanggung mengalami kecelakaan berat yang memerlukan biaya banyak sedangkan premi yang baru dibayarkakn oleh pihak penanggung hanya beberapa dan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan, maka aka ada pihak yang rugi dan pihak yang untung, yaitu pihak tertanggung untung dan perusahaan asuransi rugi. Parahnya lagi ada satu produk asuransi jiwa konvensional dimana dikhususkan untuk masyarakat ke bawah, yang preminya kecil, namun konsepnya bila pihak tertanggung ini tidak mengalami kecelakaan sedikit pun sampai batas berakhiran pembayaran asuransi maka uang yang sudah masuk ke perusahaan asuransi akan menjadi milik perusahaan asuransi. Disini berarti pihak tertanggung mengalami kerugian dan pihak perusahaan asuransi mengalami keuntungan. Contoh lain adalah transaksi dari pasar modal konvensional, karena disitu harga saham adalah fluktuatif, maka di situ biisa disebut judinya.
Betapa tidak berkahnya perbuatan ini, karena judi termasuk dosa besar, firman Allah dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. “Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah , “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”(219).
Judi adalah perbuatannya syaitan, dampak judi akan menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara umat manusia, seperti yang diterangkan Allah Ta’ala dalam Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 90-91, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”(90) Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidaklah kamu mau berhenti?”(91).
1. Aplikasi KBBI Offline
2. Qur’an Hafalan Dan Terjemah, (Jakarta: Almahira, 2015), h. 34.
3.Ibid, h. 123.
-Risma Yunita
Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi
PK IMM FAI (2016-2017)
Cabang Kota Tangerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar